Senin 07 Jan 2019 19:02 WIB

YLKI Minta Tarif Bagasi Lion Air Harus Seizin Kemenhub

Mulai besok penumpang Lion Air wajib membayar bagasi jika melebihi 7 kilogram

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat Lion Air
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pesawat Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta penyesuaian tarif bagasi Lion Air Group harus berizin. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perubahan tarif bagasi tercatat dan kabin untuk maskapai Lion Air dan Wings Air harus seiizin Kementerian Perhubungan.

“Jika belum ada izin maka seharusnya Kemenhub memberikan teguran keras kepada Lion Air Group,” kata Tulus kepada Republika, Senin (7/1).

Sebab, jika izin tersebut belum dipastikan Kemenhub maka menurutnya Lion Air Group sama saja mengubah sistem operasional seenaknya. Tulus menilai hal terseut dilakukan tanpa persetujuan atau izin regulator.

Selain itu, Tulus menilai, kebijakan tersebut merupakan kontraproduktif bagi Lion Air Group. “Sebab selama ini citra Lion Air masih buruk baik menyangkut keselamatan, pelayanan kabin, dan bagasi yang hilang,” tutur Tulus.

Untuk selanjutnya, Tulus mengimbau konsumen untuk menghitung ulang tarif pesawat Lion Air dengan bagasinya. Tulus menilai dengan adanya kebijakan baru bagasi tersebut maka jika diakumulasikan menjadi lebih mahal daripada tarif pesawat maskapai lain yang masih menggratiskan kapasitas bagasi tercatat dan kabin.

Mulai besok (Rabu, 8/12), Lion Air Group menerapkan tarif untuk bagasi tercatat dan barang bawaan sesuai kapasitas beratnya pada penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ketentuan barang bawaan dan bagasi gratis 20 kilogram seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan lagi mulai 8 Januari 2019. Begitu juga layanan bagasi gratis 10 kilogram pada maskapai Wings Air. Berat bagasi tercatat yang akan berlaku mulai besok hanya sebatas tujuh kilogram saja.

Danang menuturkan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pembelian tiket sebelum 8 Januari 2019. “Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 30 kiloggram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air,” tutur Danang.

Jika konsumen mengalami kelebihan barang, Danang memastikan penumpang dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Layanan tersebut diberikan untuk membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement