REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga DKI Jakarta resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dibuat terkait tidak difasilitasinya penyampaian visi misi capres dan cawapres oleh KPU, dalam debat kandidat capres-cawapres.
"Karena gini, logika sederhananya visi- misi calon presiden dan wakil presiden itu adalah programnya dia kalau menang selama lima tahun, kemudian visi-misi itu kan harus disampaikan kepada masyarakat, karena masyarakat justru menilai calonnya itu berdasarkan pandangan visi-misi nya," ujar Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, M Taufik menjelaskan alasan BPN melaporkan KPU ke DKPP, Senin (7/1).
"Kalau dia gak nyampaikan masyarakat apa yang mau dilihat?," ucapnya.
Politkus Partai Gerindra tersebut berpandangan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memfasilitasi penyampaian visi-misi oleh capres-cawapres itu. Keputusan KPU batal memfasilitasi penyampaian visi-misi tersebut dinilai telah melanggar aturan maka harus dilaporkan.
"Justru KPU sekarang mau menciptakan kemunduran demokrasi menurut saya," katanya,
M Taufik juga mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut juga sudah diketahui oleh capres Prabowo Subianto. Kubu Prabowo-Sandiaga tetap kokoh bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi-misi yang tadinya direncanakan akan digelar pada Rabu (9/1) mendatang.
"Visi misi itu adalah hal yang harus disampaikan dalam kampanye, baca aja undang-undang itu," tegasnya.