REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyatakan tiga RS Dompet Dhuafa telah memenuhi standar akreditasi. Di antaranya RS Lancang Kuning, RS Ibu dan Anak Sayyidah, dan RS Mata Achmad Wardi Dompet Dhuafa.
Direktur Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa, drg Wahyu mengatakan, akreditasi diperlukan sebagai bentuk manajemen RS Dompet Dhuafa dalam rangka menjaga mutu dan keselamatan pasien di tahun 2019. Empat RS Dompet Dhuafa akan terakreditasi dengan target paripurna sebelum Juni 2019.
"Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik, untuk menghadapi dinamika masyarakat yang sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap RS untuk dilaksanakannya akreditasi, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan RS di Indonesia," kata drg Wahyu kepada Republika.co.id, Selasa (8/1).
Ia menerangkan, dengan memperoleh akreditasi, maka RS Dompet Dhuafa telah mendapatkan pengakuan pemerintah. Artinya pemerintah menyatakan RS Dompet Dhuafa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dalam sarana maupun prasarana yang dimiliki RS Dompet Dhuafa.
RS Dompet Dhuafa yang sudah beroperasi ada sebanyak delapan RS. Empat RS sudah terakreditasi di tahun 2018, satu RS di antaranya sudah terakreditasi paripurna yaitu RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Parung, Bogor. Tahun ini, empat RS lagi akan terakreditasi paripurna.
"Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada kaum dhuafa, RS Dompet Dhuafa telah mengoperasikan RS dengan anggaran dana wakaf, RS tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum dan dhuafa," ujarnya.
Dompet Dhuafa menjelaskan, pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS, dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan mengatur hukum pelaksanaan akreditasi RS. RS Dompet Dhuafa mematuhi dan melaksanakan praktik sesuai peraturan yang ada.