Selasa 08 Jan 2019 15:11 WIB

Satgas Antimafia Bola Tangkap Wasit Liga 3

Wasit yang memimpin laga Persibara vs Persekabpas itu juga ditetapkan jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Foto: EPA/MORELL
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Mabes Polri kembali menangkap satu nama terlibat skandal manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 2018. Kepolisian juga menetapkan Nurul Safarid, wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegera vs Persekabpas Pasuruan, sebagai tersangka.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penangkapan Nurul dilakukan anggota satgas pada Senin (7/1) di Garut, Jawa Barat (Jabar). “Kami sudah menangkap NS dan menetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka sebagai wasit yang memimpin pertandingan,” kata dia di Mapolda Jakarta, Selasa (8/1).

Argo menerangkan, Nurul menerima uang senilai Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng), Priyanto, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto. Priyanto dan Dwi sudah ditangkap dan masih dalam penahanan satgas sejak pekan lalu. “Uang itu pemberian untuk menguntungkan Persibara dan memenangkan pertandingan,” ungkap dia.

Hasil penydidikan sementara, lanjut Argo, uang tersebut diterima dalam dua tahap. Pertama digelontorkan tunai senilai Rp 40 juta, selebihnya Rp 5 juta ditransfer antarbank. Nurul, bersama Priyanto, dan Dwi, pun bersekongkol dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng yang juga Ketua Asprov PSSI Jateng bersama Anik Yuni Artikasari untuk mengatur pertandingan antara Persebara vs Persekabpas.