REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan identifikasi, analisa, dan menguji bukti–bukti digital (digital forensik) terkait prostitusi daring yang melibatkan artis. Digital forensik tersebut dilakukan terhadap gawai milik dua muncikari, yakni ES dan TN, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi daring yang libatkan artis tersebut.
"Dari situ akan dibongkar percakapan dari siapa saja, transaksi kepada siapa saja, dan yang apa saja yang dibicarakan untuk menjawab terhadap kebutuhan informasi publik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/1).
Barung menegaskan, pihaknya sangat serius membongkar kasus prostitusi daring yang melibatkan publik figur tersebut. Barung menyatakan, proses digital forensik itu setidaknya memakan waktu tiga hari sampai seminggu. Pasalnya, berhubungan dengan provider dan lainnya.
"Dari situ akan terjawab. Kalau misalnya pengacara dari VA yang mengatakan tidak terlibat, dari situ terbongkar semua. Semua akan terbongkar pembicaraan apa saja," kata Barung.
(Baca: Polisi Bantah Jebak Artis VA dalam Kasus Prostitusi Daring)
Barung menyebut, dua muncikari yang jadi tersangka, ES dan TN bukan muncikari biasa. Memurutnya, mereka juga tidak berkerja dengan cara yang biasa seperti berkomunikasi lewat Whatsapp saja. "Mereka harus tahu wajah dari pelanggan. Dia tahu pelanggan berada dan menunggui jasa yang diberikan setelah itu transaksi berlangsung. ES tahu betul siapa-siapa saja yang dilayani," katanya.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.