REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Antimafia Bola menjelaskan, wasit Liga 3, N atau Nurul Safarid, diduga menerima Rp 45 juta dari mantan Ketua Komisi Wasit Priyanto dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan. Nurul ditetapkan tersangka, Senin (7/1).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, N menerima uang secara bertahap dari Priyanto dan Dwi. "Saat pertemuan (sebelum pertandingan dimulai), P memberikan uang dengan janji Rp 45 juta, tetapi baru diberikan Rp 30 juta," terang Kombes Argo saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/1).
Usai pertandingan, ia mengatakan, Nurul mengaku bahwa Dwi Irianto memberi uang Rp 10 juta dan mentransfer sisanya Rp 5 juta. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku, dirinya bertemu dengan Priyanto, Dwi Irianto, dan anggota komite eksekutif (exco) PSSI Johar Lin Eng, wasit cadangan dan inspektur pertandingan.
"(Mereka) berkumpul semua dengan harapan memenangkan salah satu klub tersebut," tambahnya.
Argo menjelaskan, keterangan Nurul dan barang bukti yang diamankan menjadi pertimbangan bagi penyidik menangkap Nurul dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Senin. Satgas Antimafia Bola menangkap Nurul di sebuah sarana olahraga, Garut, Jawa Barat. Usai penangkapan, penyidik lanjut menggeledah rumah wasit Liga 3 itu.
Sejauh ini, bukti yang sudah dihimpun penyidik, antara lain nomor rekening, buku rekening, dan catatan transaksi yang melibatkan Priyanto dan Dwi Irianto. Alhasil, sejak skandal pengaturan pertandingan bergulir pada medio Desember, Satgas Antimafia Bola menangkap lima tersangka, antaranya Johar Lin Eng, Priyanto bersama anaknya Anik, Dwi Irianto, dan Nurul.