REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) V menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di kantor PT Pertamina MOR V, Surabaya, Selasa (8/1). General Manager Pertamina MOR V Ibnu Chouldum menjelaskan, bentuk sinergi yang dijalin di antaranya berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
"Kami juga memohon dukungan bantuan dalam beberapa kasus seperti sengketa aset, pengawalan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan perusahaan, termasuk mengenai pengawasan rencana pembangunan kilang minyak di Jawa Timur dan pekerjaan-pekerjaan lainnya," ujar Ibnu Chouldum.
Ibnu Chouldum memgungkapkan, kerja sama ini juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarto mengajak, lewat kerja sama tersebut, kedua belah pihak bisa bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Karena, kata dia, walaupun ada perbedaan antara tugas Kejati Jatim dan Pertamina, tetapi kepentingannya sama, yakni untuk kepentingan negara.
"Dengan terlaksananya acara ini kedua belah pihak sepakat untuk lebih meningkatkan semangat dalam bekerja bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata Sunarto.