Selasa 08 Jan 2019 17:28 WIB

PSSI: Harus Dipisahkan Hukum Positif dan Hukum Sepak Bola

PSSI hanya punya kewenangan memberikan sanksi dalam koridor sepak bola.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI meminta masyarakat agar memisahkan antara penegakan hukum positif dan penerapan sanksi dalam sepak bola. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria mengatakan hal tersebut menyikapi aksi baru Satgas Antimafia Bola bentukan Polri yang menangkap wasit terkait manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di Liga 3 2018.

Ratu mengatakan, aksi satgas merupakan penegakan hukum positif yang diatur dalam beleid nasional baik perdata maupun pidana. “Setiap hal yang berkaitan dengan hukum positif yang ditegakkan oleh kepolisian terhadap individu-individu di PSSI saat ini, PSSI wajib untuk menghargai proses itu,” kata dia, Selasa (8/1).

Sedangkan di PSSI, kata Ratu, hanya punya kewenangan memberikan sanksi dalam koridor sepak bola yang berkiblat pada Statuta FIFA pun Statuta PSSI. Hukumannya, lanjut dia, pun berbeda. Penegakan hukum positif bisa berdampak pada penjara sebagai bentuk sanksi. Sedangkan, acuan statuta tak mungkin mengarah pada hukuman kurungan badan.

“Apa hukuman yang paling berat bagi keluarga PSSI? Ketika dia tidak bisa melakukan lagi apa yang dia cintai, yaitu sepak bola. Kalau ada masalah tindak pidananya, kami tidak bisa menjangkau itu,” ujar Ratu.