REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas 12 orang anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Ke-12 tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015 itu dipindahkan ke Surabaya menggunakan kereta api dengan pengawalan dari pengawal tahanan (Waltah) KPK dan bantuan Polri.
"Rencananya sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (8/1).
Dari foto dokumentasi KPK, ke-12 tersangka menggunakan rompi tahanan, tangan mereka pun diborgol selama berada di kereta bisnis tujuan Surabaya pada Senin (7/1) malam.
Selama menunggu jadwal persidangan para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta Senin malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi jawa Timur.
Adapun ke 12-tersangka itu ialah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrij, Hadi Susanti, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan RM Een Ambarsari
Febri menambahkan, ihwal dakwaan ke-12 tersangka akan digabung menjadi tiga berkas dakwaan.
"Untuk teknis persidangan apakah akan dihadapkan semua di persidangan yang sama, hal tersebut bergantung pada majelis hakim nantinya," ujarnya.
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan wali kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.