Selasa 08 Jan 2019 21:37 WIB

Politikus Golkar Ini Kembalikan Rp 713 Juta ke KPK

Muhammad Sarmuji hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Eni Saragih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wasekjen Partai Golongan Karya - M Sarmuji
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wasekjen Partai Golongan Karya - M Sarmuji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji mengembalikan uang Rp 713 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sarmuji yang dihadirkan sebagai saksi tersebut menyebut, uang tersebut  awalnya digunakan untuk membiayai kegiatan partai.

"Ada Rp 713 juta kami kembalikan ke rekening KPK. Awalnya mau lewat penasihat hukum terdakwa, tapi akhirnya langsung ke KPK," ujar Sarmuji di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1).

Pengembalian uang tersebut, sambung Sarmuji, dilakukan selang tiga hari ia diperiksa oleh penyidik KPK pada 3 September 2018. Saat itu, penyidik menyarankan agar uang tersebut diserahkan karena diduga ada kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Eni Maulani.

Kepada Majelis Hakim, Sarmuji mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut awalnya diserahkan oleh Eni pada Desember 2017, saat digelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Saat itu, Sarmuji menjabat sebagai sekretaris Steering Committee (SC) Munaslub. Sementara, Eni merupakan bendahara Munaslub sehingga bertugas mencari, mengalokasikan dan mengelola keuangan panitia Munaslub.

Menanggapi keterangan Sarmuji, Eni membenarkan bila ada uang yang diberikan kepada Sarmuji. "Pak Sarmuji ini orang paling dipercaya oleh semua orang. Jadi waktu munaslub begitu banyak pengeluaran dan biaya-biaya khusus untuk SC. saya mengtakan akan mengeluarkan kalau sudah ACC pak Sarmuji. karena Sarmuji orang dipercaya orang lain. jadi kalau ACC pak sarmuji, saya baru berikan," kata Eni.

Namun, sambung Eni, Sarmuji menurutnya tak menerima langsung uangnya. "Jadi uang itu tidak ke Sarmuji, tapi kepada panitia yang lain. Sarmuji ini sifat jujur, jadi pasti akan menyampaikan kebenaran," tambah Eni.

Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo. Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement