Selasa 08 Jan 2019 21:41 WIB

Menhub: Bagasi Berbayar Diperbolehkan dengan Masa Transisi

Lion Air menunda pengenaan bagasi berbayar untuk menerapkan masa transisi.

Red: Nur Aini
Pesawat Lion Air  (ilustrasi)
Foto: AP/Trisnadi
Pesawat Lion Air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan.

"By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan. Jadi, by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," katanya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (8/1).

Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan. "Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service (tingkat pelayanan). Kan, tadinya nggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang nggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.

Secara hukum, kata dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut.

"Sebenarnya ya, boleh. Hanya, kami lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion Air kalau pagi, kan ramai."

"Kami nggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, lebih banyak mengatur 'level of service' itu berjalan, sehingga ada proses transisi," katanya.

Karena itu, Budi meminta Lion Air menyosialisasikan terlebih dahulu soal pengenaan tarif pada bagasi selama dua minggu.

"Ada grace period selama dua minggu. Dua minggu ini tetap tidak bayar. Selama dua minggu ini kami minta kepada Lion dan operator bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, semua sudah lancar," katanya.

Budi menampik kebijakannya tersebut adalah intervensi regulator. Ia menegaskan upaya tersebut guna memastikan tingkat layanan terjaga dengan baik.

"Bukan intervensi. Kami diskusi dengan baik-baik. Kami ngomong, dia (Lion), langsung mau kok. Nggak ada penolakan. Kami memikirkan bagaimana melayani masyarakat secara baik," katanya.

Secara terpisah, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa ini. Hal itu karena Lion diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut biaya bagasi," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator.

"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement