REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan Provinsi Lampung menjadi tempat perlintasan peredaran narkoba dari Aceh hingga kota-kota di Pulau Jawa. Penyelundupan narkoba terbongkar setelah melintas di pintu gerbang Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
“Para pelaku selalu menggunakan jalur darat juga laut untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa,” kata Kapolda Purwadi Arianto di sela-sela pengungkapan kasus penyelundupan 60 kg sabu dan 295 kg ganja kering, di Mapolda Lampung, Selasa (8/1).
Peluang untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ganja kering dalam kemasan tesebut, ungkap Kapolda, pelaku berpikiran bahwa petugas sibuk dengan pengamanan libur akhir tahun. Namun, Kapolda mengatakan petugas di lapangan lebih kreatif dan proaktif untuk menggagalkan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke Jawa.
Kasus penangkapan 60 kg sabu dan 295 kg ganja kering terungkap di SI Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (29/12) lalu pukul 7.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka yakni Andri Kurniawan (21 tahun), M Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46).
Sehari setelahnya, Ahad (30/12) Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menemukan dua karung sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Pada akhir tahun, tepatnya Senin (31/12) pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan satu orang tersangka Rahmatullah di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Keronjo, Tangerang, Banten.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menyatakan, pengungkapan kasus penyelundupan pada akhir tahun tersebut, atas kerja keras anggota di lapangan. Meskipun mereka sibuk melakukan pengamanan liburan akhir tahun, dan juga pengamanan musibah tsunami, namun tugas pengawasan dan penindakan tetap berjalan.
Menurut dia, awal 2019 menjadi kerja yang maksimal dapat menyita barang bukti kasus narkoba cukup besar. Kapolda mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut, dapat dinilai bahwa Provinsi Lampung akan marak peredaran narkoba dari Aceh hingga ke kota-kota di Pulau Jawa.
Ia mengatakan para pelaku selalu menggunakan jalur darat dan juga sekali-sekali jalur laut. Pada akhirnya, penyelundupan menggunakan jalur darat harus menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Di pelabuhan sudah terpasang alat SI dan petugas yang siap menggeledah barang yang mencurigakan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti mobil Pajero, mobil toyota Innova, empat telepon seluler, dan kartu nomor seluler. Tersangka pelaku dikenalan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara.