Selasa 08 Jan 2019 22:16 WIB

Dua Pengusaha Ini Akui Berikan Sejumlah Uang ke Eni Saragih

Eni Saragih adalah terdakwa kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1), salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim mengaku memberikan uang senilai Rp 250 juta kepad Eni. Menurut Iswan, uang tersebut diberikan untuk menjaga hubungan baik dengan Eni.

"Dua kali tahap pemberian, pada bulan Juni dan Juli 218," kata Iswan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1).

Diketahui, PT Isargas perusahaan yang dimiliki Iswan diketahui bergerak di sektor energi. Namun, saat ditanyakan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan perusahaannya Iswan lamgsung membantahnya.

"Tujuannya karena hubungan baik, hubungan kita baik, otomatis memberikan," ujar Iswan.

Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) jug mengakui pernah memberikan 40 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Eni. Namun, Herwin mengklaim pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).

"Mungkin dia minta sebagai CSR, sebagai sumbangan sukarela," ujar Herwin.

Herwin pun menuturkan latar belakang ia memberikan bantuan lantaram cerita Eni yang pernah berkunjung ke daerah pedalaman. Eni mengatakan, di daerah tersebut membutuhkan banyak pembangunan tempat mandi, cuci, kakus.

"Dia tidak sebut nominal. Tapi dia bilang satu rumah butuh Rp 2 juta. Jadi atas permintaan itu saya berikan," terang Herwin.

Sama halnya dengan Iswan, Herwin juga membantah pemberian itu demi kepentingan tertentu terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi masalah minyak dan gas. Ia mengaku dikabulkannya permintaan Eni lantaran sudah lama kenal dan berteman baik.

Menanggapi pernyataan keduanya, Eni mengakui sudah berteman lama dengan keduanya. "Memang kawan lama saya, kami pernah partner dalam bisnis jauh hari sebelum menjadi anggota DPR," kata Eni.

Bahkan, kata Eni, ia dengan Iswan sering berkomunikasi dan bertemu untuk sekedar bersenda gerau untuk mengopi bareng. "Saya meyakini kalau pun mmberikan bantuan pak Iswan, memang saya tidak terkait sebagai Wakil Ketua Komisi VII di DPR. Karena bantuan pak Iswan ini tidak hanya kemarin saja," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo. Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement