REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Slamet, warga RT 04 Perumahan Hadil Lestari, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung divonis hukuman membayar denda sebesar Rp20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan.
"Yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," kata Majelis Hakim PN Jambi, M Purba, Selasa (8/1).
Putusan hukuman bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Jambi tersebut baru pertama kali dilakukan PN Jambi.
Dalam keputusan hakim menyebutkan, warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi itu dijatuhi denda Rp20 juta atau kutungan selama 1 bulan 15 hari.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Jambi, pada persidangannya karena yang bersangkutan melakukan Tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan waktu yang ditentukan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Ali telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 dan menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta atau jika tidak sanggup membayar diganti hukuman kurangan tahanan satu bulan lima belas hari.