Rabu 09 Jan 2019 03:44 WIB

Sepanjang 2018, Korupsi di Aceh Setara 4.984 Rumah Dhuafa

Kerugian ratusan miliar tersebut berasal dari 41 kasus korupsi.

Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol110
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus di bidang anggaran dan korupsi, mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang 2018 setara 4.984 unit rumah dhuafa.

"Total kerugian akibat korupsi di Aceh pada 2018 mencapai Rp 398,75 miliar. Jumlah ini setara dengan 4.984 unit rumah dhuafa," kata Koordinator MaTA Alfian, di Banda Aceh, Selasa (8/1).

Menurut Alfian, total kerugian negara tersebut merupakan total dari kasus yang masih ditangani, baik di kejaksaan, kepolisian maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Alfian menyebutkan, dari Rp 398,75 miliar total kerugian kasus korupsi itu, terbanyak ditangani KPK mencapai Rp 314 miliar, menyusul Kejaksaan Rp 74,2 miliar, dan Kepolisian sebanyak Rp 11,5 miliar. 

Kerugian ratusan miliar tersebut, kata dia, berasal dari 41 kasus korupsi yang ditangani pada 2018, yaitu ditangani KPK tiga kasus, kepolisian 16 kasus, dan kejaksaan 22 kasus. 

"Sedangkan jumlah tersangkanya mencapai 86 orang. Tersangka dari kalangan eksekutif dan swasta serta dua korporasi atau perusahaan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia pula. 

Alfian mendesak penegak hukum menuntaskan semua kasus-kasus korupsi tersebut, sehingga memberi efek jera bagi yang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, penegakan hukum kasus korupsi harus terus diperkuat serta pengawasan anggaran oleh legislatif juga harus terus dilakukan. 

"Jika ini tidak dilakukan, akan membuka peluang tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi. Apalagi, anggaran Aceh dari tahun ke tahun semakin besar," kata Alfian pula.    

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement