REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait prostitusi online yang melibatkan artis. Hasil gelar perkara tersebut memastikan kedua tersangka, yakni muncikari ES dan TN disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (9/1).
Selain itu, kata Barung, para tersangka juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Barung pun memastikan, kedua tersangka muncikari tersebut akan ditahan. Walaupun ancaman hukuman Pasal 296 Jo Pasal 506 hanya satu tahun, pasal tersebut merupakan pasal pengecualian, di mana tersangka tetap bisa ditahan.
"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini," ujar Barung.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Ibu Kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri atas artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN yang merupakan muncikari dari VA dan AS.