REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung jika nantinya pengelolaan transportasi Jabodetabek akan diintegrasikan. Sebab saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan transportasi di Jabodetabek dapat diintegrasikan pengelolaannya.
Salah satunya yaitu soal integrasi tiket setelah nantinya moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) beroperasi. "Malah lebih sederhana kalau (tiket) menjadi one policy itu. Lebih bagus," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (8/1).
Budi mengatakan pada dasarnya keinginan presiden yang meminta pengelolaan transportasi di Jabodetabek diintegrasikan merupakan ide yang baik. Ide tersebut, kata Budi, dengan menyatukan perizinan fasilitas transportasi.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Budi mengatakan pembahasan teknis akan segera dilakukan. "Pak Wapres (Jusuf Kalla) sebagai tim untuk terus memberikan arahan pada kita," tutur Budi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan selama ini pengelolaan transportasi di Jabodetabek tumpang tindih antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Hal itu menyebabkan penyediaan layanan transportasi antar daerah pun tak berjalan maksimal.
Untuk itu, nantinya Kemendagri akan mengkoordinasi daerah seperti DKI, Jawa Barat, Tangerang, dan kementerian. Sedangkan untuk di tingkat pusat akan dikoordinasi langsung oleh presiden dan wakil presiden.
"Jangan sampai nantinya menentukan dua stasiun transit saja antara pemda DKI, BUMN dan kementerian itu tumpang tindih," kata Tjahjo usai rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan rencananya akan ditangani oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Berikan saja ke Gubernur (DKI Jakarta) karena presiden pernah alami waktu jadi gubernur betapa kompleksnya itu (tumpang tindihnya persoalan pengelolaan transportasi Jabodetabek)," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (8/1).