Rabu 09 Jan 2019 12:48 WIB

Baznas Kendari Serahkan Bantuan kepada 40 Dhuafa

Bantuan itu merupakan bagian dari zakat, infaq dan sedekah dari seluruh PNS Kendari.

Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyerahkan zakat, infaq dan sedekah kepada 40 kaum dhuafa. Total dana yang diserahkan sebesar Rp 20 juta, dari Rp 210 juta yang terkumpul selama 2018.

"Bantuan yang diserahkan itu, merupakan bagian dari zakat, infaq dan sedekah dari seluruh PNS lingkup Kota Kendari yang terkumpul selama 2018 sebesar Rp 219 juta lebih melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari," kata Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnaen Kadir, Rabu (9/1).

Menurut Wali Kota Kendari, zakat, infaq dan sedekah yang diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), dimaknai sebagai pembersih harta atau gaji yang diperoleh setiap bulan. Karena itu Sulkarnain berharap, zakat, infaq dan sedekah yang diberikan itu, sedapat mungkin dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, baik usaha pertanian maupun dagang, sehingga mampu hidup mandiri.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kendari Aminuddin menguraikan, zakat, infaq dan sedekah dari seluruh PNS lingkup Kota Kendari juga diberikan dalam bentuk beasiswa kepada 40 penghafal Alquran. Ia mengatakan, masing-masing penerima bantuan Rp 500 ribu setiap orang, bantuan kemanusian kepada fakir miskin 114 orang dengan total sebanyak Rp 57 juta, serta bantuan pemberdayaan ekonomi berupa modal usaha tanpa pengembalian.

"Namun dalam bantuan modal usaha ini, para penerima manfaat hanya diwajibkan menyisihkan 2,5 persen dari setiap keuntungan yang diperoleh setiap hari, dengan cara menyimpan sementara di rumah masing-masing kemudian setiap bulannya disetor ke Bank Muamalat," kata Aminuddin.

Zakat, infaq dan sedekah yang dikumpulkan itu, hanya diberlakukan bagi PNS berpenghasilan Rp 3 juta ke atas. Masing-masing dikeluarkan 10 persen dari yang diperoleh.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement