Rabu 09 Jan 2019 13:25 WIB

Motif Pembuatan Hoaks Tujuh Kontainer Masih Misteri

Pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Tengah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum menjelaskan motif pembuat hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos bernama Bagus Bawana Putra. Polri menyatakan masih melakukan penyelidikan atas motif tersangka, meskipun telah ditangkap sejak Senin (7/1) lalu.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut, belum bisa disampaikan pada hari ini. Pada prinsipnya siber akan menuntaskan setuntas-tuntasnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (9/1).

Dedi mengatakan, pihaknya enggan berspekulasi lebih lanjut terkait motif tersangka. Polisi juga tak mau mengaitkan kasus ini pada aspek selain hukum. Intinya, kata Dedi, tersangka Bagus Bawana Putra telah membuat berita bohong berupa suara yang menyatakan seolah ada

"Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut," ujar Dedi Prasetyo.

Tersangka disebut membuat konten suara tersebut secara pribadi kemudian menyebarkannya. Setelah konten tersebut viral dan terjadi sejumlah penangkapan, tersangka pun berupaya kabur.

Tersangka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu pun melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, sebelum akhirnya tertangkap. Tersangka juga berupaya menghapus jejak digital mengganti nomor dan ponsel.

Tersangka Bagus Bawana Putra dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement