Rabu 09 Jan 2019 14:16 WIB

In Picture: Penangkapan Tersangka Hoaks Kontainer Surat Suara

..

Red: Mohamad Amin Madani

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Karo Penmas Div Humas Polri, Dedi (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Karo Penmas Div Humas Polri, Dedi (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Bagus ditangkap oleh Polisi di Sragen, Jawa Tengah. Dan akan dijerat dengan UU No 1 1946 dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement