Rabu 09 Jan 2019 15:35 WIB

Pemerintah akan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Belum disebutkan volume ekspor konsentrat tembaga yang diajukan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan perpanjangan izin ekspor konsentrat ini akan diberikan kepada PTFI apabila mereka sudah mengajukan.

"Pengajuannya belum masuk, tapi akan dikasih," ujar Bambang di Kantornya, Rabu (9/1).

Terkait smelter, PTFI telah diminta untuk mengambil keputusan lokasi pembangunannya. Bambang menjelaskan, saat ini kecenderungan pemilihan tempat tetap di Gresik.

"Saat ini lebih cenderung ke Gresik. Progressnya masih on the track, sesuai dengan sebelumnya belum bisa lakukan fisik, baru rekayasa desain, kalau sudah nemukan tempat lebih cepat lagi," ujar Bambang.