Rabu 09 Jan 2019 15:52 WIB

BPN: Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo

Seknas menegaskan tidak ada gunanya BPN menyebar hoaks soal surat suara tercoblos.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik dalam diskusi Timses Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik dalam diskusi Timses Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi menbantah jika pria berinisial BBP, tersangka pembuat konten hoaks soal surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok adalah relawan tim pemenangan calon presiden nomor urut dua itu. Seknas menegaskan tidak ada gunanya BPN menyebar hoaks soal surat suara tercoblos.

"Saya tidak kenal dengan tersangka berinisial BBP itu. Saya kira tidak ada relawan dengan nama itu," kata Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik usai diskusi "Topics of The Week "2019, Adios Jokowi? ", di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

BBP dalam informasi yang tersebar di media sosial disebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo. Taufik kembali menegaskan tidak ada relawan Prabowo-Sandi dengan nama itu, baik di Seknas maupun di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Menurutnya, setiap relawan yang memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi terdata dan tercatat di Seknas dan BPN Prabowo-Sandi. "Relawan atau kelompok yang memberikan dukungan ke kita itu ada Surat Keputusan (SK) nya," kata Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra.

Deklarasi yang dilakukan BBP untuk mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2019 diduga dilakukan sebelum pendeklarasian capres-cawapres. "Kalau sebelum pencalonan bagaimana (deklarasinya). Aneh-aneh saja, pendeklarasian dilakukan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

BBP menambahkan, tidak ada manfaatnya bila tim Prabowo-Sandi menyebar berita bohong atau hoaks. "Buat apa kita menyebar berita hoaks," tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan, kepolisian berhasil menangkap BBP yang terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar. "Akhirnya kami bisa mendeteksi, suara berasal tersangka berinisial BBP," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Rachmad Wibowo menuturkan pihaknya mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar di beberapa platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement