Rabu 09 Jan 2019 18:35 WIB

Pemerintah Dinilai Punya Momentum Turunkan PPh Badan

Penurunan disarankan dilakukan dua kali.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Meski begitu, dia menyarankan, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Saat ini, tarif PPh Badan adalah sebesar 25 persen. 

"Saran saya dua langkah yakni turun ke 22 persen dahulu selama dua tahun, kemudian dievaluasi. Kalau positif baru turunkan ke 17 hingga 18 persen," kata Yustinus ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/1). 

Dia menyampaikan, penurunan tarif PPh Badan juga merupakan janji pemerintah sebelum melakukan program Amnesti Pajak pada 2016. Pertimbangannya, jika basis pajak meluas maka tarif bisa diturunkan. 

Kendati demikian, penurunan tarif PPh Badan tidak selalu diikuti dengan tren kenaikan penerimaan maupun rasio pajak. Dia menyampaikan, tarif PPh Badan pada 2008 adalah sebesar 30 persen dengan rasio pajak 13 persen terhadap PDB. Namun, setelah tarif pajak diturunkan menjadi 25 persen pada 2010, rasio pajak justru ikut turun menjadi 10,9 persen terhadap PDB.