Rabu 09 Jan 2019 20:03 WIB

Pemerintah Bisa Tiru Singapura Kelola Transportasi Integrasi

Ide pengelolaan transportasi terintegrasi sudah terlontar sejak pemerintahan

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Indira Rezkisari
Kereta commuter line melintas di dekat perlintasan pintu kereta api yang tidak berfungsi menutup di Jalan Administrasi Negara, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Foto: Republika/Prayogi
Kereta commuter line melintas di dekat perlintasan pintu kereta api yang tidak berfungsi menutup di Jalan Administrasi Negara, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID,sebelumnya. JAKARTA -- Pemerintah RI diharapkan dapat meniru pengelolaan transportasi megapolitan di Singapura yang berada di bawah komando pemimpin negaranya. Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang mengatakan, pada era SBY sempat dicanangkan adanya otoritas khusus mengatur transportasi Jabodetabek di bawah komando pemimpin negara seperti di Singapura.

"Konsep di awal ada otoritas khusus seperti di Singapura, dia punya otoritas khusus, di bawahnya dia mengurus MRT, taksi, BRT itu satu komando yang otomatis di bawah perdana menteri langsung, sama seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Indonesia," katanya, Rabu (9/1).

Jika BPTJ berada di bawah komando Presiden, menurutnya BPTJ bisa mengatur integrasi perusahaan penyedia transportasi seperti PT KCI, Transjakarta, Railink, LRT dan MRT. "Sekarang kan tidak, kalau LRT pake APBD DKI, Transjakarta juga. Lalu yang APBN ada commuter line (KCI), jadi ini tidak sinkron," ujarnya.

Jika BPTJ dikomandoi oleh Jokowi, BPTJ dapat sekaligus mengatur transportasi di wilayah penyangga Jakarta. Saat ini, kata dia, BPTJ sudah membuat Rancangan Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) namun cenderung tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan di wilayah sekitar Jakarta.

"Sepertinya para pemangku kebijakan lokal atau daerah tidak melihat RITJ itu sebagai masterplan untuk Jabodetabek. Jadi mereka hanya bersandar hanya pada kepentingan lokal sendiri-sendiri dan juga untuk kepentingan operator masing-masing," ucapnya.

Dari segi pembayaran, jika pengelolaan transportasi disenggalarakan secara terpusat, ia menilai bahwa penumpang akan lebih mudah berpindah dari satu transportasi ke transportasi lainnya tanpa harus menggunakan metode pembayaran dan kartu yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement