Rabu 09 Jan 2019 20:34 WIB

KPK Belum Mau Kaitkan Teror ke Pimpinan dengan Kasus Novel

KPK akan fokus pada fakta-fakta yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengambil kesimpulan apakah teror terhadap dua pimpinan KPK terkait dengan penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. KPK akan fokus pada fakta-fakta yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

"Saya belum tahu ada atau tidak kaitannya yah. Karena proses pencarian informasi dan pengumpulan barang bukti peristiwanya tadi pagi. Jadi ada baiknya kita fokus dulu pada fakta yang dikumpulkan. Jadi publik juga dapat update dari Polri terkait penangannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1).

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan teror kali ini adalah bentuk nyata teror terhadap pembela hak asasi manusia di sektor anti-korupsi. "Tidak tanggung-tanggung serangan terjadi pada level pimpinan KPK. Ini menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor anti-korupsi," ujarnya.

Usman meminta pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini. Ia melanjutkan, insiden ini juga harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan.

"Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini. Inilah momen yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya melindungi pejuang HAM di sektor anti-korupsi," katanya.

Bagi Amnesty International, mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela hak asasi manusia sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia seperti melalui pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Diketahui, kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif diserang pada Rabu (9/1) dini hari.  Orang tak dikenal menaruh sebuah tas warna hitam diduga berisi bom rakitan jenis High Explosive di gerbang rumah Agus yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Sementara di kediaman Syarif ditemukan bom molotov. Dari rekaman CCTV di kediaman Syarif, terlihat adanya orang mencurigakan yang melakukan aktivitas di depan rumah Wakil Ketua KPK itu pada Rabu dini hari tadi.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo  mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami teror terhadap kedua pimpinan KPK tersebut. Semua pihak diminta sabar dan menunggu hasil investigasi dari jajarannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement