Kamis 10 Jan 2019 07:07 WIB

527 Ribu Orang Belum Rekam KTP-El di Lampung

Imbauan agar warga segera melakukan perekaman data KTP-el sudah dilakukan sejak lama.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melakukan perekaman data KTP elektronik (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga melakukan perekaman data KTP elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung hingga akhir tahun lalu mencatat terdapat sedikitnya 527 ribu orang yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Disdukcapil mengejar target pencapaian data perekaman KTP-el agar data kependudukan Lampung lebih akurat untuk pemilu 2019.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan, pihak sejak lama telah melakukan imbauan dan sosialisasi agar warga segera melakukan perekaman data KTP-el. Hal tersebut, untuk membantu keakuratan data untuk penyelenggaraan pemilu 2019 dengan capai target perekaman data KTP-el.

“Benar sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk seluruh Provinsi Lampung sekitar 527 ribu dari data penduduk yang wajib KTP,” kata Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Saefullah kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (9/1).

Ia mengatakan, upaya dan kegiatan “Jemput Bola” sudah maksimal dilakukan oleh seluruh pegawai Disdukcapil kabupaten/kota se-Lampung. Apabila dikaitkan dengan target, dia mengatakan, maka target harian untuk mendapatkan masyarakat yang melakukan perekaman, sudah tercapai dan bahkan melebihi target.

Mengenai masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut, ia mengatakan, warga yang belum merekam bagi yang berusia 23 tahun ke atas, maka akses data kependudukannya dinonaktifkan sementara. Data akan diaktifkan apabila yang besangkutan melakukan perekamanan di Disdukcapil dimana pun yang bersangkutan berdomisili.

Achmad Saefullah berharap, data kependudukan Lampung bisa akurat untuk Pemilu 2019 melalui capaian target perekaman data KTP-el. Upaya jemput bola tersebut telah dilakukan Disdukcapil khususnya di kabupaten/kota yang telah melakukan beberapa upaya untuk menambah jumlah warga yang melakukan perekaman data KTP-el.

Jemput bola dan perekaman juga digelar di Lembaga Pemasyarakatan dan sekolah. Disdukcapil melakukan penonaktifan bagi warga yang belum merekam data KTP-el hingga 31 Desember 2018. Hal tersebut menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pada November 2018, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data KTP-el. Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement