Kamis 10 Jan 2019 06:17 WIB

Mendalami Motif Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Tersangka disebut membuat konten suara tersebut secara pribadi

KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arif Satrio Nugroho, Fauziah Mursid

JAKARTA — Kasus hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos makin menunjukkan titik terang. Pelaku pembuat informasi hoaks ini sudah ditangkap polisi.

Saat ini polri mengaku masih mendalami motif pelaku berinisial BBP di balik pembuatan hoaks atau berita bohong mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan tersangka masih berlanjut sejak penangkapan, Senin (7/1).

"Belum bisa disampaikan pada hari ini. Pada prinsipnya, siber akan menuntaskan setuntas-tuntasnya," tutur Dedi, Rabu (9/1).

Dedi mengatakan kepolisian tidak ingin berspekulasi terkait motif tersangka. Polisi juga tak mau mengaitkan kasus ini pada aspek selain hukum. Intinya, kata Dedi, tersangka BBP telah membuat berita bohong berupa suara yang menyatakan seolah ada tujuh kontainer surat suara telah tercoblos.

"Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi, masih melakukan pemeriksaan lanjut," ujar Dedi Prasetyo.

Tersangka disebut membuat konten suara tersebut secara pribadi kemudian menyebarkannya. Setelah konten tersebut viral dan terjadi sejumlah penangkapan, tersangka berupaya kabur.

Tersangka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, itu pun melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, sebelum akhirnya tertangkap. Tersangka juga berupaya menghapus jejak digital dengan mengganti nomor dan ponsel. Tersangka ditangkap dengan pendeteksi suara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Wibowo menuturkan, berdasarkan penangkapan tiga tersangka sebelumnya, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa BBP yang merupakan warga Bekasi adalah pembuat konten dan pendengung utama konten hoaks tujuh kontainer tersebut.

Polisi melakukan identifikasi suara tersangka melalui laboratorium forensik. Melalui labfor dan algoritma pendeteksi suara, suara BBP terbukti identik dengan sampel suara yang beredar.

Kepolisian juga masih mencari aktor intelektual di balik pembuatan konten itu. "Aktor intelektualnya masih didalami dulu," ujar Dedi Prasetyo.

Polisi akan menelusuri jejak digital BBP terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan hoaks tersebut. Namun, kepolisian memerlukan waktu lebih. Pasalnya, BBP sempat membuang alat komunikasi dan membuang ponsel.

Ia juga mengklaim, polisi juga mendapat identifikasi adanya orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam pembuatan hoaks tujuh kontainer. "Aktor intelektualnya sudah diidentifikasi. Kartu sama SIM card belum ditemukan. Meskipun sudah hilang, kita bisa menghidupkan kembali," kata Dedi Prasetyo.

BBP disebut merupakan petinggi Koalisi Relawan Nasional pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Namun, Dedi mengatakan, polisi tidak langsung mengaitkan posisinya tersebut dengan motif menciptakan hoaks tujuh kontainer.

"Kami fokus ke fakta hukum bahwa BBP adalah pembuat konten tersebut. Motif masih didalami," Dedi menegaskan.

Ahli forensik Kombes Pol M Nuh menjelaskan, metode audio forensik menggunakan dua metode uji, yaitu otomatis dan manual. Metode otomatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer dengan mencocokkan frekuensi suara dari BBP pada mesin voice recognition. Metode ini mendapatkan kemiripan sebesar 99,2 persen.

Metode kedua, lanjut Nuh, adalah dengan menggunakan cara manual. Penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara BBP dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki puslabfor. Hasilnya, dengan metode ini pun identik.

Tersangka BBP dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Sejauh ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan BBP sebagai tersangka utama pembuat konten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement