REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Polres Majalengka menggrebek sebuah penampungan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (9/1). Polisi pun menangkap dua orang pemburu satwa yang dilindungi tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang adanya lokasi yang dijadikan tempat penampungan satwa yang dilindungi berjenis Kukang Jawa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan itu benar adanya.
Polisi pun langsung menggrebek tempat penampungan Kukang Jawa tersebut. Dari tempat itu, polisi menemukan ada 79 Kukang Jawa.
‘’Sebanyak 79 Kukang Jawa itu kita temukan dalam keadaan hidup,’’ ujar Mariyono.
Polisi pun mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah Yy (47 tahun) dan Yn (40 tahun), warga Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka.
Kedua tersangka itu sehari-hari mencari Kukang Jawa dan mengumpulkan hasil tangkapan mereka di kandang kayu. Setelah Kukang Jawa terkumpul banyak, mereka berencana untuk menjualnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.