REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai, serangan bom molotov di kediaman pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, adalah bentuk nyata teror terhadap pembela hak asasi manusia di sektor anti-korupsi. Usman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk melindungi pimpinan KPK.
"Tidak tanggung-tanggung serangan terjadi pada level pimpinan KPK, ini menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor anti-korupsi," ujar Usman di Jakarta, Rabu (10/1).
Usman berpendapat pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror bom molotov di kediaman dua pimpinan KPK tersebut. "Insiden ini juga harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan, termasuk terhadap mereka yang memiliki tanggung jawab komando," katanya.
Lebih lanjut Usman berpendapat Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini. Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini.
Usman kemudian mengatakan para petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela hak asasi manusia sejauh dia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia seperti melalui pemberantasan korupsi.