Kamis 10 Jan 2019 19:25 WIB

Demokrasi Indonesia dan AS Masih Masuk Kategori Cacat

Indonesia berada di peringkat 65 dengan nilai 6,39.

Red:
abc news
abc news

Divisi Intelligence Unit (EIU) dari majalah Inggris The Economist setiap tahun mengeluarkan daftar indeks demokrasi negara-negara di dunia. Beberapa negara yang menggunakan nama demokrasi sebagai nama resmi negara mereka, namun dalam kehidupan politik sehari-hari negara-negara tersebut tidaklah sepenuhnya demokratis.

EIU menggolongkan 167 negara yang dinlai dalam beberapa kategori, yaitu demokrasi penuh, demokrasi cacat, rejim hibrid, dan otoriter. Di kawasan Asia Pasifik Australia dan Selandia Baru menjadi dua negara yang masuk dalam kategori betul-betul demokrasi.

Indonesia masuk dalam kategori kedua, demokrasi yang masih cacat. Indonesia masuk dalam kategori yang sama dengan Amerika Serikat dan Jepang.

Ada delapan negara yang menggunakan nama demokratik yaitu Aljazair, Republik Demokratik Kongo, Timor Leste, Ethiopia, Korea Utara, Laos, Nepal dan Sri Lanka. Namun Korea Utara misalnya malah berada di peringkat paling bawah dan masuk kategori sebagai negara otoriter.

Untuk memberikan peringkat, EIU memberikan angka dari nol sampai 10 untuk sejumlah kategori seperti partisipasi politik, dan fungsi pemerintah. Indonesia berada di peringkat 65 dengan nilai 6,39, satu peringkat lebih baik dari Singapura dengan peringkat 66 dengan nilai 6,38.

Di Asia Tenggara, Malaysia dan Filipina lebih tinggi peringkatnya dari Indonesia. Malaysia di peringkat 52 dengan nilai 6,88 dan Filipina di peringkat 53 dengan nilai 6,71.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement