REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengingatkan masyarakat agar tak menyamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan asuransi. Sebab terdapat sejumlah perbedaan yang dimiliki BPJS Kesehatan hingga tak bisa disebut sebagai asuransi murni.
Komisioner Ombudsman Dadang Suharmawijaya mengatakan masalah utama BPJS Kesehatan karena belum ada pemahaman utuh. BPJS Kesehatan sering dianggap asuransi oleh masyarakat. Padahal menurutnya BPJSK bukan asuransi murni.
"Kalau asuransi murni sepenuhnya pembiayaan dari premi. BPJS Kesehatan ada sebagian besar dari uang pemerintah langsung untuk subsidi defisit, ini bukan uang yang buat bantu masyarakat bayar premi. Berarti ini jaminan sosial," katanya dalam diskusi, Kamis (10/1).
Selain itu, ia heran karena BPJS Kesehatan dipimpin oleh direktur utama. Padahal bentuk lembaganya berupa Badan bukan perusahaan. Ia menilai perbedaan perspektif ini ikut mempengaruhi pola penyelesaian masalah di BPJS Kesehatan.
"Ini kacau. Kalau direktur perspektifnya asuransi. Kalau jaminan sosial pakai istilah badan. Semua masalah harus diselesaikan faktor apa saja yang hambat kepesertaan mandiri. Karena pekerjaan rumahnya belum selesai," ujarnya.
Bila disebut jaminan sosial maka kepesertaan BPJS Kesehatan wajib bagi masyarakat. Sebab premi yang dibayarkan bakal diputar uangnya dengan prinsip gotong royong. Sehingga masyarakat yang sakit terbantu oleh iuran tersebut.
"Anggapannya BPJS buat orang miskin padahal buat kita smua. BPJS konsisten anggap gotong royong," sebutnya.