REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyoroti pendapatan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dia berjanji akan memperjuangkan kenaikan pendapatan Pendamping Lokal Desa yang saat ini masih berstandar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Eko menekankan pentingnya peranana para PLD dalam mensukseskan program dana desa. Menurut dia, kerja keras dan dedikasi pendamping lokal desa inilah yang menyebabkan kenaikan gaji mereka perlu diperjuangkan.
"Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi para Pendamping Lokal Desa dan para perangkat desa. Karenanya kita terus memperjuangkan kenaikan pendapatan mereka," kata Eko, Kamis (10/1).
Ia mengatakan, upaya kenaikan gaji pendamping lokal desa telah dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan sejumlah menteri kabinet kerja lainnya di Jakarta, Rabu (9/1) lalu. Yang mana salah satu pembahasan yang didorong dalam rapat tersebut adalah mengenai kenaikan pendapatan pendamping lokal desa dan perangkat desa.
"Mohon doanya agar berhasil," kata Eko.
Sebelumnya, Eko mengakui bahwa para pendamping memiliki tugas dan wewenang cukup berat. Terlebih para pendamping juga ada yang turut mendampingi lebih dari satu desa, dengan medan cukup jauh. Meski demikian, ia meminta para pendamping tidak menjadikan tugas pendampingannya sebagai beban. Ia mengajak para pendamping untuk membantu warga desa secara maksimal, sembari melihat peluang-peluang untuk menjadi pengusaha.
"Mereka (para pendamping) bisa melihat peluang dengan melihat potensi-potensi di desa. Suatu saat bisa jadi pengusaha kecil, pengusaha besar, yang saat ini membantu pendampingan, yang suatu saat bisa memberikan pekerjaan untuk masyarakat," ujar dia.