Kamis 10 Jan 2019 18:09 WIB

Polisi Masih Dalami Motif Pembuat Hoaks Surat Suara

Tersangka mengaku bekerja sendiri dalam membuat hoaks tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih memburu aktor intelektual penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka BBP yang telah diamankan.

"Masih didalami oleh tim dan penguatan analisa barang bukti," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (10/1).

Dedi menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mencari dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk apakah benar ada aktor intelektual yang membuat tersangka BBP nekad melakukan aksi bohong.

Pendalaman yang dilakukan penyidik ujarnya, bukan saja dari keterangan tersangka namun dari bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Yakni, berupa jejak digital, transkip komunikasi yang memungkinkan untuk mencari jejak adanya aktor-aktor lain.

"Jejak digital, transkip komunikasi dan lain-lain yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengungkap orang-orang yang terlibat, baik sebagai creator, buzzer maupun bukti yang kuat aktor intelektualnya," jelasnya.

Pengakuan tersangka, melakukan aksi tersebut bekerja sendiri sebagai creator. Ia merangkai narasi dan menyebarkan melalui media sosial kemudian dilanjutkan dengan membuat rekaman suara yang juga ia sebarkan di grup WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, idenya dia," ucapnya.

Namun saat ditanyakan kembali mengenai motif dan dari mana tersangka mendapatkan ide tersebut, Dedi belum bisa menjelaskan. Alasannya lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Nanti saja. Nunggu update dari tim biar clear," katanya.

Diketahui, kepada tersangka BBP poliis telah menjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain BBP alias Bagus, polisi juga mengamankan HY, LS, dan J. Ketiganya merupakan orang-orang yang menyebarkan konten hoaks tersebut dan diancam hukuman 2 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement