Kamis 10 Jan 2019 20:00 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Perhubungan akan membuat peraturan untuk ojek berbasis aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi menjelaskan ada beberapa norma terkait ojek daring yang akan dirumuskan.
Dari aspirasi pengendara dan hasil diskusi dengan beberapa pihak terkait, mencuat empat hal yang akan menjadi fokus Kemenhub. Salah satu yang menjadi paling banyak disuarakan adalah persoalan tarif.
Tarif ojek daring belakangan memang menjadi polemik. Maka dari itu, Kemenhub akan coba merumuskan persoalan tarif. Budi menegaskan, nantinya, tidak akan menjadi satu tarif. Namun, akan dibuat batas tarif bawah dan tarif atas.
Berikut video lengkapnya.