Kamis 10 Jan 2019 20:23 WIB

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Habib Bahar

Proses penyidikan perkara tersebut masih dalam prapenuntutan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Habib Bahar bin Smith
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar Bin Smith (HBS) mengembalikan berkas yang telah ditelitinya. Pengembalian tersebut lantaran jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap (P19).

"Berkas kami kembalikan karena belum lengkap,’’kata Kepala Kejati Jabar, Radja Nafrizal kepada para wartawan, Kamis (10/1).

Radja mengatakan, pelimpahan tahap pertama berkas kasus tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar akhir Desember lalu. Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa, kata dia, diketahui bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Karena itu, kata dia, tim jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. "Jika sudah dilengkapi tentunya berkas tersebut akan dikembalikan oleh penyidik ke kami,’’ujar dia.

Tim jaksa, lanjut Radja, kembali akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas tersebut. Jika sudah dianggap cukup, maka akan dilakukan pelimpahan tahap kedua (P21).

Ia tak bisa memastikan kapan berkas tersebut akan dikembalikan oleh penyidik Polda Jabar. Yang jelas, kata dia, jika sudah dianggap lengkap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Jabar. ‘’Kalau sudah P 21 maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kita,’’ kata dia.

Menurut Radja, proses penyidikan perkara tersebut masih dalam prapenuntutan (pratut) dan belum sampai ke penuntutan. Pihaknya belum bisa menentukan apakah perkara ini  akan dilimpahkan ke pengadilan Bogor atau Bandung.

”Belum bisa ditentukan (waktu dan tempat persidangan). Ini baru pratut. Jika sudah lengkap dan dinyatakan P21 baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur dia.

HBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Polisi kemudian menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement