Kamis 10 Jan 2019 20:43 WIB

Diklaim Laman Prostitusi Online, Cathy Sharon Lapor Polisi

Cathy diklaim terlibat jaringan prostitusi online dengan tarif Rp 60 juta.

Aktris Cathy Sharon (tengah) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Aktris Cathy Sharon (tengah) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Cathy Sharon melaporkan pembuat dan penyebar informasi yang menyebutkan dirinya terlibat jaringan prostitusi online dengan tarif Rp 60 juta ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/1). Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Cathy, Sandy Arifin menjelaskan, pembuat dan penyebar isu yang saat ini masih dalam lidik petugas, dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebar isu yang diduga turut memuat konten pornografi dengan memodifikasi foto Cathy juga dilaporkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Cathy mengaku mengetahui adanya isu itu dari tautan yang diberikan temannya, Icha dari aplikasi pengirim pesan Whatsapp. Saat dibuka, tautan itu ternyata memuat foto dirinya yang telah dimodifikasi mengenakan pakaian terbuka dan tertulis pernyataan yang menyiratkan dirinya terlibat jaringan prostitusi online dengan tarif Rp 60 juta.

Cathy pun bergerak cepat. Dua hari setelah mengetahui isu tersebut, ia pun melaporkan laman yang dianggap menyebarkan berita bohong mengenai dirinya ke Polda Metro Jaya.

Cathy juga mengklarifikasi ke masyarakat, laman tersebut memuat informasi bohong (hoaks) mengenai dirinya. Dalam kesempatan itu, Cathy mengimbau pengguna sosial media agar lebih bijak dan berhati-hati mengunggah ataupun menyebarkan informasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement