REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Cathy Sharon melaporkan pembuat dan penyebar informasi yang menyebutkan dirinya terlibat jaringan prostitusi online dengan tarif Rp 60 juta ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/1). Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Cathy, Sandy Arifin menjelaskan, pembuat dan penyebar isu yang saat ini masih dalam lidik petugas, dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebar isu yang diduga turut memuat konten pornografi dengan memodifikasi foto Cathy juga dilaporkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Cathy mengaku mengetahui adanya isu itu dari tautan yang diberikan temannya, Icha dari aplikasi pengirim pesan Whatsapp. Saat dibuka, tautan itu ternyata memuat foto dirinya yang telah dimodifikasi mengenakan pakaian terbuka dan tertulis pernyataan yang menyiratkan dirinya terlibat jaringan prostitusi online dengan tarif Rp 60 juta.
Cathy pun bergerak cepat. Dua hari setelah mengetahui isu tersebut, ia pun melaporkan laman yang dianggap menyebarkan berita bohong mengenai dirinya ke Polda Metro Jaya.
Cathy juga mengklarifikasi ke masyarakat, laman tersebut memuat informasi bohong (hoaks) mengenai dirinya. Dalam kesempatan itu, Cathy mengimbau pengguna sosial media agar lebih bijak dan berhati-hati mengunggah ataupun menyebarkan informasi.