REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Sebanyak 79 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Kamis (10/1). Kukang diamankan Polres Majalengka dari dua orang tersangka.
Penyerahan satwa yang dilindungi itu dilakukan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya BKSDA Jawa Barat, Didin Syarifudin, di Aula Kanya Wasistha Polres Maalengka.
Namun, dari 79 ekor Kukang Jawa tersebut, dua di antaranya mati karena stres. Karenanya, hanya 77 ekor yang kemudian diserahkan. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Aris Hidayat selaku pengurus Internasional Animal Rescue.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, 79 ekor Kukang Jawa itu sebelumnya disita dari dua orang tersangka, masing-masing Yy (47) dan Yn (40), warga Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka. Penyitaan dilakukan di sebuah tempat penampungan di Dusun Citayeum, Desa Cibodas.
‘’Satwa itu setelah dikumpulkan, rencananya akan dijual oleh tersangka,’’ kata Mariyono.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sementara itu, Kepala SKW 6 Tasikmalaya BKSDA Jabar, Didin Syarifudin, menjelaskan, sebanyak 77 ekor satwa Kukang Jawa itu akan diserahkan kepada pengurus Internasional Animal Rescue.
‘’Kami serahkan Kukang Jawa itu untuk dirawat hingga benar-benar bisa dilepasliarkan kembali ke alam liar,’’ kata Didin.