REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak enam ruas jalan di Kota Cirebon ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Adapun enam ruas jalan tersebut, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo serta Jalan Sudarsono.
Dibutuhkan peran perusahaan swasta untuk penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut. Dari enam ruas jalan tersebut, baru tiga ruas jalan yang telah ditertibkan.
‘’Penertiban baru kita laksanakan di Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin dan Jalan Kartini,’’ ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, Kamis (10/1).
Penertiban itu telah membuat ketiga ruas jalan tersebut bersih dari PKL. Karenanya, trotoar di ketiga ruas jalan itu telah dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat pejalan kaki.
Sedangkan di tiga ruas jalan lainnya, yaitu Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo serta Jalan Sudarsono, saat ini masih banyak terdapat PKL. Untuk menertibkan para PKL tersebut, pihaknya meminta kepada perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut yang memiliki lahan, bisa dipinjamkan untuk tempat berjualan PKL.
Andi mengungkapkan, penetapan enam ruas jalan KTL itu dimaksudkan untuk mewujudkan Kota Cirebon yang bersih, hijau dan tertib. Tujuan akhirnya, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Cirebon.
Sementara itu, Kasi UMKM Disperindag Kota Cirebon, Saefudin Jufri, menjelaskan, untuk penataan PKL di tiga KTL yang belum ditertibkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan sebagai pemegang kewilayahan.
"Kami juga akan mendata jumlah PKL yang ada di tiga ruas KTL tersebut. Setelah didata, baru akan dicarikan tempat relokasinya,’’ kata Jufri.
Jufri menambahkan, wali kota Cirebon sudah mengeluarkan surat edaran agar pihak swasta bisa membantu upaya penataan PKL. Diharapkan, penataan PKL bisa semakin mudah hingga membuat Kota Cirebon menjadi lebih indah dan mampu menarik kunjungan wisatawan.