Kamis 10 Jan 2019 23:16 WIB

Jaksa: Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Banyak Kekurangan

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Antara/ Red: Andri Saubani
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama (kiri ke kanan) Wakil Ketua Sandrayati Moniaga serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin dan Munafrizal Manan memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama (kiri ke kanan) Wakil Ketua Sandrayati Moniaga serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin dan Munafrizal Manan memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat ke Komisi Nasional (Kommas) HAM karena berkas tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, jaksa peneliti telah meneliti berkas-berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi oleh jaksa penyidik dilakukan penelitian, kemudian karena banyak kekurangan akhirnya dikembalikan lagi ke Komnas HAM," kata Mukri saat dihubungi Republika, Kamis (10/1).

Sembilan berkas dikembalikan Kejaksaan ke Komnas HAM pada 27 November 2018. Berkas yang dikembalikan adalah peristiwa 1965-1966; peristiwa Talangsari, Lampung, 1998; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa pengilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa Wasior dan Wamena; serta peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; lalu peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.

Mukri menyatakan, dalam berkas yang dikembalikan, Kejakgung sudah disertakan petunjuk untuk dilakukan perbaikan. "Sayangnya oleh Komnas HAM petunjuk yang sudah kita berikan untuk melengkapi berkas perkara belum pernah dipenuhi," ujar Mukri.

Mukri juga membantah bila Kejakgung mengabaikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, maka fakta hukum dan nlrma hukum harus dipenuhi. Terlebih, kasus pelanggaran HAM, kata dia, melibatkan orang-orang 'penting'.

"Maka pembuktiannya harus kuat," ujar dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, sejak 2007 hasil penelitian jaksa atas berkas yang diserahkan Komnas HAM dinyatakan belum terpenuhi sama sekali. "Tidak ada bukti bukti yang ada di sana yang bisa dijadikam dasar untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo, Rabu.

Komnas HAM, kata Prasetyo juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan perbaikan berkas tersebut. Tetapi, kata dia, berkas yang diserahkan kembali Komnas HAM sama sekali tidak memenuhi petunjuk dari jaksa.

"Sementara di Komnas HAM sendiri ketuanya itu selalu berganti, setiap ketua itu mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Itu yang kita lihat," ujar Prasetyo.

Maka, Prasetyo pun menyaranan perkara pelanggaran kasus HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Pendekatan non yudisial, kata dia dibenarkan oleh UU nomor 26 tahun 2000.

"Itu yang saya tawarkan," ucap Prasetyo.

Di lain pihak, Komnas HAM menyebut sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat disertai petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan secara substansi tidak memiliki kebaruan petunjuk. Menurut Komnas HAM, Kejagung terkesan tak berkomitmen dengan perintah yang diberikan Presiden RI.

"Secara substansi, belum terdapat kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung," jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (10/1).

Ia juga mengatakan, secara prosedural, berkas dan petunjuk yang diberikan kembali ke Komnas HAM itu belum terdapat kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, khususnya terkait status kesembilan perkara itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement