REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resort Dumai menyita setengah miliar uang rupiah palsu dari tangan dua tersangka, yang diduga peredarannya melibatkan oknum anggota polisi. Kepala Polres Dumai, AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru, Jumat (11/1) mengatakan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu tersebut disita dari dua pria berinisial MF (28), warga Dumai dan RW (33) warga Bengkalis.
"Total Rp 500 juta uang palsu yang disita dari dua tersangka. Kami juga terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan oknum (polisi)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya informasi akan adanya warga Dumai berinisial MF yang menyimpan uang palsu dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, MF berhasi teridentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai medio pekan ini. Polisi yang menggeledah rumah tersangka MF berhasil menemukan uang palsu sebesar Rp27 juta.
Tidak berhenti sampai di sana, Polisi kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku mendapat uang palsu itu dari RW seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dua wilayah itu secara geografis berdekatan, dan hanya dipisah Selat Bengkalis. Setelah melakukan tiga jam perjalanan darat dan laut dari Dumai ke Bengkalis, Polisi berhasil menangkap RW alias Adi.
"Dari tangan Adi kita menyita Rp 479.300.000 uang palsu. Adi ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini seluruh uang palsu kita sita untuk pengembangan lanjutan," jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi berpangkat Brigadir itu, Restika tidak menjelaskan lebih jauh. Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu yang diduga terdapat di wilayah pesisir Riau tersebut.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini," tuturnya.