Jumat 11 Jan 2019 13:54 WIB

Kementan Usulkan Kewajiban Importir Tanam Kedelai

Kebijakan serupa sudah diimplementasikan pada importir bawang putih.

Red: Friska Yolanda
Pekerja mengangkat karung berisi kedelai impor di gudang Koperasi Pengrajin Tahu Tempe Sanan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja mengangkat karung berisi kedelai impor di gudang Koperasi Pengrajin Tahu Tempe Sanan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mengusulkan adanya kewajiban bagi para importir kacang kedelai untuk turut serta menanam komoditas tersebut guna meningkatkan produksi dalam negeri. Namun, produksi importir ini tidak masuk dalam tanggung jawab produksi dalam negeri.

"Ini usulan teman-teman pedagang juga. Jangan importir dikasih izin impor, tetapi tidak ada tanggung jawab terhadap produksi dalam negeri. Kami sampaikan bahwa kami setuju," kata Dirjen Tanaman Pangan Sumardjo Gatot Irianto pada diskusi di Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (11/1).

Gatot menjelaskan usulan dari pedagang kacang kedelai terkait kewajiban tanam bagi para importir akan disampaikan kepada Menteri Pertanian untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi berbentuk peraturan menteri (Permentan). Kebijakan ini, kata dia, dapat diimplementasikan layaknya kewajiban tanam pada importir bawang putih. 

Sebelumnya, Kementan telah menggandeng importir agar menanam bawang putih di dalam negeri sesuai ketentuan Permentan Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap importir memproduksi lima persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.