REPUBLIKA.CO.ID,
SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, dari 45 artis terlibat prostitusi online di bawah jaringan muncikari ES dan TN, ada di antaranya yang masih berusia 19 tahun. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan digital forensik pada ponsel tersangka muncikari ES dan TN.
"Ada beberapa nama yang masih berusia 19 tahun. Bahkan, rata-rata usia para artis ini di bawah 30 tahun. Usianya dari 19 sampai 30 tahun," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (11/1).
Barung mengungkapkan, saat ini telah ada tujuh nama oknum publik figur yang sudah teridentifikasi digital forensik terlibat prostitusi online. Artinya bertambah dua orang setelah sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada lima publik figur yang memiliki bukti kuat terlibat praktik haram tersebut.
"Daftar artis dan model diduga terlibat prostitusi online berpotensi bertambah," ujarnya.
Barung memastikan daftar 45 artis dan 100 model yang terlibat prostitusi itu didukung data otentik rekam jejak digital online, mulai dari tempat atau lokasi di hotel, rekaman percakapan chatting hingga terjadinya transaksi prostitusi tersebut. Selain itu, beberapa dari mereka juga diketahui masih menjadi calon artis.
"Masih ada nama-nama mereka yang beranjak menjadi calon artis dan model diduga juga ikut terlibat prostitusi online," katanya.
Polda Jatim sebelumnya menyebutkan, ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan muncikari TN dan ES. Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.