Jumat 11 Jan 2019 16:08 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Lain Kasus Hoaks Surat Suara

Peran tersangka mengunggah kalimat sendiri di akun Twitter.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
KPU dan Bawaslu melapor ke Bareskrim terkait hoaks isu tujuh kontainer berisi surat suara. Kamis (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap satu tersangka lain dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tersangka berinisial MIK (38 tahun) ditangkap pada Ahad (6/1) di kediamannya wilayah Cilegon, Banten.

“Penangkapan seseorang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan, atau menyebarkan berita bohong, oleh Subdit 4 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1). 

Kejadian berawal dari berita di media sosial pada awal Januari 2019 terkait tujuh kontainer berisi tujuh juta surat suara yang sudah dicoblos. Disebut-sebut kapal itu merapat dari Cina.

Kemudian dengan adanya pemberitaan yang belum dipastikan kebenarannya itu, tim dari cyber patrol Polda Metro Jaya melakukan patroli di media sosial. Dari kegiatan itu, akhirnya menemukan adanya akun @chiecillihie80 yang menyebarkan berita tersebut.

Baca juga, Buzzer Hoaks Tujuh Kontainer Ditangkap

“Dengan adanya tulisan itu, akhirnya dari Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tertanggal 4 Januari 2019. Kami melakukan penyelidikan, kemudian kami memeriksa saksi-saksi yang lain. akhirnya kami menaikkan status ke penyidikan,” jelas Argo.

Pihaknya mengejar target yang menulis berita bohong itu, di mana tersangka awalnya ada di Majalengka, Jawa Barat. Setelah tim bergerak ke sana, ternyata target sudah pindah ke Cilegon, dan pada Ahad (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB, tim akhirnya menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. 

“Tersangka perannya mem-posting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti yang disita ada satu lembar capture akun Twitter,” jelas Argo.

Di akunnya, dengan memberikan tag kepada @dahnilanzar, tersangka menulis  ‘Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 70 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh, lalu di bawahnya ada capture juga yang isinya ’Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya’. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement