Sabtu 12 Jan 2019 00:03 WIB

Buron KPK Menyerahkan Diri

Tersangka FST diantar oleh istrinya saat menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tahanan KPK di borgol
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi Tahanan KPK di borgol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (11/1). Tersangka berinisial FST datang diantar istrinya ke kantor Polsek Kelapa Dua, Jalan Raya Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 09.30 WIB pagi.

"Benar. Diantar oleh istri dan keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).

Ia mengatakan, tersangka diduga telah suap saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tersangka pun kemudian langsung diantarkan oleh petugas kepolisian Polsek Kelapa Dua ke kantor KPK di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta," kata dia.

FST adalah seorang pria yang berdomisili di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Binjai Sumatera Utara ini telah menjadi buronan KPK sejak 28 September 2018. FST ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dalam dua pemanggilan, pada 14 Agustus 2017 dan 21 Agustus 2018.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka sebelumnya merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari periode 2009-2014 dan 2014-2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement