REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang mengamankan Aris Munandar (19), seorang pekerja bangunan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Aris diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Korban pencabulan tersebut adalah ADA (16) yang tak lain merupakan pacar sekaligus tetangganya sendiri. Tindak pidana pencabulan terhadap korban telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas X.
“Setiap ajakan hubungan badan, pria ini selalu mengancam akan menyebarkan foto- foto mesum melalui media sosial agar korban takut menolak,” ungkap kapolres Suruh, AKP Mustafa di Ungaran, Jumat (10/1).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah orang tua korban ADA melapor ke Mapolsek Suruh. Upaya hukum ini ditempuh orang tua korban setelah mendengar pangakuan ADA yang masih ‘diteror’ pelaku.