Sabtu 12 Jan 2019 05:17 WIB

'Pemerintah Harus Sosialisasikan Aturan Pajak E-Commerce'

Dirjen Pajak juga perlu memastikan layanan pelaporan yang mudah dan transparan.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, aparat pajak perlu menggencarkan sosialisasi terkait implementasi perlakuan pajak pada pelaku niaga daring atau e-commerce. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

"Setidaknya perlu edukasi, agar tidak disalahpahami dan kontraproduktif," kata Yustinus ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/1).

Dia juga menyarankan aparat pajak untuk memastikan layanan pelaporan yang mudah dan transparan untuk para wajib pajak. Dari aturan yang telah diterbitkan tersebut, Yustinus menyoroti ketentuan yang mewajibkan platform marketplace melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform tersebut. 

Baca juga, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Pajak Bagi E-Commerce

Dia mengatakan, platform marketplace sebelumnya tidak melaporkan transaksi karena tidak diwajibkan. Hal ini, menurutnya, perlu dicermati Ditjen Pajak agar penerapan kebijakan tersebut bisa berjalan mulus. 

"Ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi polemik," kata Yustinus.

Sebelumnya diberitakan,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga daring atau e-commerce. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan dalam aturan tersebut pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru. 

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Hestu melalui siaran pers yang diterima Republika pada Jumat (11/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement