Jumat 11 Jan 2019 21:54 WIB

Pemeriksaan Sekjen PSSI Diundur Pekan Depan

Satgas menyusun 3 berkas perkara untuk 4 tersangka pengaturan skor.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Sekertaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekertaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Sekjen Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ratu Tisha Destria, pada hari ini Jumat (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihak PSSI meminta untuk reschedule jadwal pemeriksaan menjadi pekan depan.

“Rencana diperiksa hari ini pukul 10, tapi minta reschedule Rabu, 16 Januari 2019 (pekan depan),” ujar Kepala Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (11/1).

Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menyusun tiga berkas perkara untuk empat tersangka pengaturan skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Tiga berkas perkara disusun berdasarkan laporan dari Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indriyani.

Satgas Antimafia Sepak Bola menangkap anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Jakarta pada 27 Desember 2018. Pada waktu sama di lokasi terpisah, Satgas Antimafia Bola turut menangkap mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik.

Tersangka keempat, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta pada 28 Desember 2018. Para tersangka pengaturan skor itu akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 Persija Persija 10 5 3 2 15 6 18
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement