REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan down payment atau uang muka pembelian kendaraan bermotor hingga nol persen. Hal tersebut dikhawatirkan menambah kemacetan di jalan.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia Deddy Herlambang mengatakan, jika kebijakan itu disahkan, maka masyarakat dapat lebih mudah membeli kendaraan. "Kabar itu mungkin menggembirakan, tapi nantinya lalu lintas akan lebih sulit diatur," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (11/1).
Menurutnya, peredaran kendaraan yang tidak diatur secara tegas akan berdampak pada kepadatan di jalan. Ia beralasan, pertumbuhan kendaraan bermotor yang bertambah 12-16 persen setiap tahun tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang hanya 0,01 persen.
Di satu sisi, lanjutnya, pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang seseorang membeli sebuah kendaraan. Namun, pemerintah sebagai regulator berkewajiban mengatur kendaraan yang mengaspal memenuhi jalan.
Baca juga, OJK Izinkan Uang Muka Pembelian Mobil dan Motor Nol Persen
"Makanya ada angkutan umum seperti MRT, LRT, Transjakarta itu bentuk peran pemerintah," ucapnya.
Untuk menekan jumlah kendaraan bermotor, ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan usia maksimal pemakaian kendaraan bermotor seperti di negara-negara eropa. Di sana, kata dia, pemakaian kendaraan bermotor dibatasi maksimal lima tahun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya mengklaim sudah memerhatikan aspek kehati-hatian. Ia mengatakan, DP nol persen hanya diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah dengan angka di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunkan dan kesehatannya harus bagus," ujarnya, Jumat (11/1) malam.
Ketentuan DP nol persen ini terdapat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan diterbitkan Kamis (10/1).
Sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk sepeda motor dan mobil paling rendah lima persen dan paling tinggi 25 persen.