Sabtu 12 Jan 2019 20:54 WIB

Yayasan Puteri Indonesia Buka Suara Soal Prostitusi Online

YPI mengaku telah memecat FG, finalis kalimantan utara 2017 lalu.

Red: Teguh Firmansyah
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Puteri Indonesia buka suara mengenai pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dua finalis kontes kecantikan itu yang diduga terlibat dalam prostitusi daring (online).

Ketua Bidang Komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, Mega Angkasa, mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram-nya, Sabtu.

Dia menulis Yayasan Puteri Indonesia (YPI) telah memecat FG, finalis Kalimantan Utara 2017 tahun lalu karena melanggar kontrak finalis Puteri Indonesia yaitu mengikuti ajang internasional tanpa izin YPI.

Baca juga, Polisi 2 Finalis Putri Indonesia Terlibat Prostitusi Online.