REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Puteri Indonesia buka suara mengenai pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dua finalis kontes kecantikan itu yang diduga terlibat dalam prostitusi daring (online).
Ketua Bidang Komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, Mega Angkasa, mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram-nya, Sabtu.
Dia menulis Yayasan Puteri Indonesia (YPI) telah memecat FG, finalis Kalimantan Utara 2017 tahun lalu karena melanggar kontrak finalis Puteri Indonesia yaitu mengikuti ajang internasional tanpa izin YPI.
Baca juga, Polisi 2 Finalis Putri Indonesia Terlibat Prostitusi Online.