Sabtu 12 Jan 2019 23:45 WIB

Aturan Ojek Daring Jangan Bertabrakan dengan Aturan Lain

Pengaturan tarif akan. menjadikan ojek daring tak ubahnya angkutan umum

Sejumlah ojek online menunggu penumpang di Kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di Kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu lebih hati-hati dalam merancang aturan bagi ojek daring. Ia menilai ojek daring akan menjadi angkutan umum apabila pemerintah mengatur tarifnya.

"Kalau pemerintah menetapkan tarif, berarti setuju ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko pada Sabtu (12/1).

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri ojek daring. Hal ini agar tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah berhak mengatur tarif apabila angkutan tersebut sebagai angkutan umum. Sementara untuk ojek daring, pemerintah menegaskan tidak akan dijadikan angkutan umum.

"Pemerintah perlu berhati-hati, jangan sampai melawan dengan aturan lainnya," katanya.

Baca juga, Grab Harap Regulasi Ojol Atur SPM Keamanan

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah hanya menjadi mediator saja, sementara pengemudi dan aplikator menentukan kesepakatan tarif yang disetujui oleh kedua pihak. "Pemerintah tidak perlu buatkan tarif, tapi kasih formula perhitungan biaya operasi kendaraan untuk menjadi bahan kesepakatan pengemudi dan aplikator," katanya.

Terkait keselamatan, menurut dia harus diperketat. Artinya, pengemudi tidak cukup hanya diwajibkan mengenakan jaket dan sepatu, tetapi juga tidak boleh ada barang apapun yang lebih saat berkendara.

"Selain itu, handphone tidak boleh di atas dashboard, ini usulan karena orang pengemudi tidak akan berkonsentrasi, kalau mau petunjuk peta kasih suara saja jadi tidak perlu melihat beberapa kali ke handphone," katanya.

Djoko mengaku setuju adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek melalui diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, ia tidak setuju apabila ojek dijadikan angkutan umum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement